Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Gugatan Warga Negara meliputi: a. penggugat satu orang atau lebih warga negara INDONESIA, bukan badan hukum; b. tergugat pemerintah, lembaga negara, dan/atau pihak swasta yang menyelenggarakan urusan kepentingan umum; c. gugatan diajukan untuk kepentingan umum; dan d. gugatan didahului dengan penyampaian notifikasi kepada calon Tergugat. (2) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kepentingan bangsa dan negara, pelayanan umum bagi masyarakat luas, dan/atau kepentingan lingkungan yang potensial atau sudah terkena dampak pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. (3) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan 60 (enam puluh) hari sebelum gugatan diajukan. (4) Notifikasi disampaikan calon penggugat kepada calon tergugat dengan tembusan kepada ketua pengadilan negeri setempat. (5) Pemberitahuan singkat notifikasi secara tertulis berisi: a. informasi pelaku pelanggaran dan lembaga yang relevan dengan pelanggaran; b. jenis pelanggaran; c. ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum dipenuhi dan/atau peraturan perundang- undangan yang diperlukan dalam pelindungan lingkungan hidup; dan d. permintaan agar pemerintah membuat peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG yang menjadi kewajiban pemerintah dan/atau membentuk kebijakan tertentu. (6) Dalam hal notifikasi tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Hakim Pemeriksa Perkara menjatuhkan putusan bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Koreksi Anda