Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) disampaikan 60 (enam puluh) hari sebelum gugatan diajukan.
(2) Gugatan Warga Negara dapat diajukan setelah lewat 60 (enam puluh) hari notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemerintah, lembaga
negara, atau pihak swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketua pengadilan memeriksa notifikasi pada saat proses dismissal.
(4) Dalam hal tidak disertai notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua pengadilan MENETAPKAN bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Koreksi Anda
