Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gugatan Warga Negara diajukan ke pengadilan tata usaha negara dengan syarat: a. penggugat terdiri atas satu orang atau lebih warga negara INDONESIA; b. tergugat terdiri atas pemerintah, lembaga negara, atau pihak swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan; c. gugatan diajukan untuk kepentingan umum; d. objek gugatan merupakan pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum pemerintah, lembaga negara, dan/atau pihak swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan; dan e. gugatan didahului dengan penyampaian notifikasi kepada pemerintah, lembaga negara, atau pihak swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada ketua pengadilan tata usaha negara setempat. (2) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kepentingan bangsa dan negara atau masyarakat luas yang terkait pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau kepentingan lingkungan yang berpotensi atau telah terdampak pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. (3) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan secara tertulis yang berisi: a. informasi mengenai kewajiban hukum yang tidak atau belum dilaksanakan oleh pemerintah, lembaga negara, atau pihak swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya; b. peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik yang menjadi dasar kewajiban hukum sebagaimana dimaksud huruf a; dan c. permintaan agar pemerintah, lembaga negara, atau pihak swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan untuk melaksanakan kewajiban hukum sesuai dengan kewenangannya. (4) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menghapus kewajiban melakukan upaya administratif sebagai syarat pengajuan Gugatan Warga Negara pada pengadilan tata usaha negara.
Koreksi Anda