Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Warga negara berhak mengajukan gugatan atas nama kepentingan umum terhadap pemerintah, lembaga negara,
dan/atau pihak swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan dengan alasan adanya pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
