Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Rencana pemulihan yang terperinci dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b serta yang telah disesuaikan dengan temuan fakta persidangan dan pertimbangan teknis lapangan lainnya disusun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah permohonan eksekusi diajukan.
(2) Rencana pemulihan yang berdasarkan kesepakatan harus disetujui oleh otoritas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat pusat dan/atau daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya rencana pemulihan.
Koreksi Anda
