Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Amar putusan pemulihan minimal berisikan: a. perintah pelaksanaan pemulihan berdasarkan tindakan- tindakan dalam rencana pemulihan yang terbukti dalam persidangan; b. perintah untuk menyusun rencana pemulihan atas fakta- fakta dalam persidangan, yang minimal berisikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1); c. pengawasan pelaksanaan putusan dilakukan oleh instansi di bidang lingkungan hidup yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri; dan d. masa tenggang pelaksanaan putusan.
Koreksi Anda