Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Amar putusan pemulihan minimal berisikan:
a. perintah pelaksanaan pemulihan berdasarkan tindakan- tindakan dalam rencana pemulihan yang terbukti dalam persidangan;
b. perintah untuk menyusun rencana pemulihan atas fakta- fakta dalam persidangan, yang minimal berisikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1);
c. pengawasan pelaksanaan putusan dilakukan oleh instansi di bidang lingkungan hidup yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri; dan
d. masa tenggang pelaksanaan putusan.
Koreksi Anda
