Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Persyaratan Organisasi Lingkungan Hidup yang berhak mengajukan gugatan lingkungan hidup adalah:
a. berbentuk badan hukum atau organisasi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. anggaran dasar memuat bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun, melalui seminar atau advokasi lingkungan yang berupa laporan kegiatan, laporan tahunan, dokumentasi kegiatan, atau informasi lain yang relevan; dan
d. tuntutan hanya terbatas pada melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran nyata seperti biaya laboratorium dan biaya perkara.
Koreksi Anda
