Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Gugatan Tata Usaha Negara yang terdapat tuntutan Penggugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan tertentu yang bukan merupakan pembayaran sejumlah uang dapat disertai dengan tuntutan uang paksa dan/atau sanksi administratif.
(2) Uang paksa dibebankan kepada Pejabat Pemerintah selaku Tergugat.
Koreksi Anda
