Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gugatan Tata Usaha Negara yang terdapat tuntutan Penggugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan tertentu yang bukan merupakan pembayaran sejumlah uang dapat disertai dengan tuntutan uang paksa dan/atau sanksi administratif. (2) Uang paksa dibebankan kepada Pejabat Pemerintah selaku Tergugat.
Koreksi Anda