Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Tuntutan Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup dan Gugatan Warga Negara yang berbentuk Tindakan Administrasi Pemerintahan dapat berupa:
a. pencabutan dan/atau penerbitan Keputusan Administrasi Pemerintahan;
b. pelaksanaan atau tidak melaksanakan Tindakan Administrasi Pemerintahan tertentu;
c. pelaksanaan penegakan hukum tertentu; atau
d. pembentukan kebijakan tertentu.
(2) Penggugat tidak dapat mengajukan tuntutan berupa ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran nyata, seperti biaya laboratorium dan biaya perkara.
Koreksi Anda
