Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tuntutan Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup dan Gugatan Warga Negara yang berbentuk Tindakan Administrasi Pemerintahan dapat berupa: a. pencabutan dan/atau penerbitan Keputusan Administrasi Pemerintahan; b. pelaksanaan atau tidak melaksanakan Tindakan Administrasi Pemerintahan tertentu; c. pelaksanaan penegakan hukum tertentu; atau d. pembentukan kebijakan tertentu. (2) Penggugat tidak dapat mengajukan tuntutan berupa ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran nyata, seperti biaya laboratorium dan biaya perkara.
Koreksi Anda