Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggugat dapat mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Administrasi Pemerintahan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan yang menjadi objek sengketa dalam gugatan. (2) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikabulkan apabila objek sengketa yang digugat tetap dilaksanakan akan menimbulkan potensi atau dampak negatif terhadap lingkungan hidup. (3) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikabulkan apabila penundaan tersebut menimbulkan potensi atau dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Koreksi Anda