Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Tuntutan dengan objek gugatan Keputusan Administrasi Pemerintahan berupa:
a. menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Administrasi Pemerintahan; atau
b. pencabutan Keputusan Administrasi Pemerintahan;
atau
c. pencabutan Keputusan Administrasi Pemerintahan dan penerbitan Keputusan Administrasi Pemerintahan yang baru.
(2) Tuntutan dengan objek gugatan Tindakan Administrasi Pemerintahan dalam sengketa Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup:
a. melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan;
b. tidak melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan; dan/atau
c. menghentikan Tindakan Administrasi Pemerintahan.
(3) Tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disertai dengan permohonan ganti rugi dan/atau rehabilitasi lingkungan.
(4) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan kerugian nyata yang dialami.
Koreksi Anda
