Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tuntutan dengan objek gugatan Keputusan Administrasi Pemerintahan berupa: a. menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Administrasi Pemerintahan; atau b. pencabutan Keputusan Administrasi Pemerintahan; atau c. pencabutan Keputusan Administrasi Pemerintahan dan penerbitan Keputusan Administrasi Pemerintahan yang baru. (2) Tuntutan dengan objek gugatan Tindakan Administrasi Pemerintahan dalam sengketa Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup: a. melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan; b. tidak melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan; dan/atau c. menghentikan Tindakan Administrasi Pemerintahan. (3) Tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disertai dengan permohonan ganti rugi dan/atau rehabilitasi lingkungan. (4) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan kerugian nyata yang dialami.
Koreksi Anda