Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Organisasi Lingkungan Hidup dapat mengajukan gugatan atas kepentingan lingkungan hidup dengan syarat sebagai berikut:
a. berbentuk badan hukum atau organisasi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa tujuan organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya minimal 2 (dua) tahun dengan dibuktikan dengan laporan kegiatan, laporan tahunan, dokumentasi kegiatan, dan/atau informasi lain yang relevan; dan
d. hanya terbatas pada tuntutan melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran nyata, seperti biaya laboratorium dan biaya perkara.
Koreksi Anda
