Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Lingkungan Hidup dapat mengajukan gugatan atas kepentingan lingkungan hidup dengan syarat sebagai berikut: a. berbentuk badan hukum atau organisasi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa tujuan organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya minimal 2 (dua) tahun dengan dibuktikan dengan laporan kegiatan, laporan tahunan, dokumentasi kegiatan, dan/atau informasi lain yang relevan; dan d. hanya terbatas pada tuntutan melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran nyata, seperti biaya laboratorium dan biaya perkara.
Koreksi Anda