Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penggugat dapat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap harta benda dan aset lainnya milik Tergugat sebagai jaminan dalam pelaksanaan putusan berdasarkan sangka yang beralasan bahwa Tergugat akan mengalihkan hartanya kepada pihak lain, baik dalam gugatannya maupun diajukan dengan
permohonan tersendiri oleh Penggugat dalam persidangan.
(2) Permohonan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan bukti awal berupa dokumen kepemilikan aset milik Tergugat yang dimohonkan sita.
(3) Dalam hal permohonan sita jaminan dikabulkan, Hakim Pemeriksa Perkara mengeluarkan penetapan sebelum putusan akhir.
(4) Pelaksanaan sita jaminan dinyatakan sah dan berharga apabila gugatan Penggugat dikabulkan.
Koreksi Anda
