Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Hakim Pemeriksa Perkara mengabulkan tuntutan ganti rugi lingkungan dan/atau biaya pemulihan, ganti rugi lingkungan dan/atau biaya pemulihan tersebut dipertimbangkan untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup. (2) Dalam hal terdapat lebih dari satu Tergugat, amar putusan menyebutkan pembebanan tanggung jawab masing-masing Tergugat sesuai dengan porsi pertanggungjawabannya. (3) Hakim Pemeriksa Perkara dalam amar putusannya mewajibkan pelaksanaan Pemulihan Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan rencana pemulihan yang diajukan oleh Penggugat. (4) Dalam hal gugatan Penggugat menuntut Tergugat melakukan pemulihan, tetapi tidak mencantumkan rencana pemulihan, Hakim Pemeriksa Perkara dapat memerintahkan Penggugat untuk menambah rencana pemulihan pada posita dan petitum. (5) Penambahan rencana pemulihan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sebelum Tergugat menyampaikan jawaban.
Koreksi Anda