Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Putusan dalam perkara perdata lingkungan hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. (2) Khusus eksekusi Pemulihan Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.
Koreksi Anda