Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penentuan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diukur melalui Baku Mutu Lingkungan Hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
(2) Pembuktian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam perkara perdata dapat dilakukan berdasarkan hasil kajian atau keterangan ahli apabila Baku Mutu Lingkungan Hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dan/atau parameter di dalamnya belum ditetapkan oleh pemerintah.
Koreksi Anda
