Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Seorang ahli memberikan pendapat berdasarkan keahliannya di persidangan.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara menilai keahlian seorang ahli dengan memperhatikan:
a. disiplin ilmu yang dibuktikan melalui pendidikan formal, ijazah akademis (minimal strata 2), sertifikat
mengikuti pelatihan, pendidikan khusus, dan/atau pengalaman terkait;
b. karya ilmiah atau penelitian relevan; dan/atau
c. keaktifannya dalam seminar atau lokakarya dan tercantum daftar riwayat hidup.
(3) Dalam hal ahli diajukan ke pengadilan berdasarkan pemeriksaan dan/atau penelitian lapangan, pendapat ahli harus didasarkan atas fakta yang valid dan relevan.
(4) Orang yang memiliki keahlian khusus berdasarkan kearifan lokal yang diperoleh dari keahliannya dapat diminta pendapatnya sebagai ahli di persidangan.
Koreksi Anda
