Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Dalam memeriksa Bukti Ilmiah yang diajukan dalam proses persidangan perkara lingkungan hidup, Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan ketepatan metode dan validitas prosedur pengambilan sampel dengan memperhatikan akreditasi laboratorium serta pendapat ahli dari kedua belah pihak.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara dalam memeriksa dan menilai keterangan ahli di persidangan menguji:
a. kesesuaian dengan ilmu pengetahuan dan telah diterima oleh komunitas ilmu pengetahuan terkait;
b. adanya publikasi yang telah digunakan sebagai rujukan di komunitas ilmu pengetahuan; dan/atau
c. telah terdapat peninjauan oleh rekan sejawat (peer review) mengenai teori dan metode ilmiah yang digunakan.
(3) Relevansi antara Bukti Ilmiah dan pendapat ahli dengan fakta-fakta dalam pembuktian didasarkan pada teori dan/atau metode ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Apabila terjadi perbedaan pendapat di antara para ahli, Hakim Pemeriksa Perkara dapat meminta dihadirkan ahli lain atas biaya para pihak atau menggunakan pendapat ahli yang dianggap benar dengan memberikan alasannya dalam pertimbangan hukum.
Koreksi Anda
