Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat bukti perkara perdata lingkungan hidup: a. surat: 1. hasil laboratorium yang dituangkan dalam bentuk tertulis yang dapat dikuatkan dengan keterangan ahli di persidangan; 2. berita acara pengambilan sampel sesuai dengan standar nasional INDONESIA; 3. hasil interpretasi tertulis dari foto satelit; 4. surat atau nota dinas, memorandum, notulensi rapat, atau segala sesuatu yang terkait; 5. peta; 6. dokumen kajian ilmiah, antara lain, KLHS, Amdal, UKL-UPL, dan SPPL; dan/atau 7. pendapat ahli yang diserahkan secara tertulis tanpa kehadiran di persidangan; b. keterangan saksi; c. keterangan ahli; d. pengakuan; e. sumpah; f. persangkaan hakim; g. alat bukti elektronik, antara lain: 1. informasi elektronik; 2. dokumen elektronik; dan 3. hasil cetak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik; h. hasil forensik lingkungan, hutan, satwa liar; dan/atau i. alat bukti lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda