Koreksi Pasal 78
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Hakim dalam menilai keberatan/pembelaan terdakwa dan/atau penasihat hukumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77 mempertimbangkan sebagai berikut:
a. hak untuk memperoleh kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia;
b. hak untuk mendapatkan akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
c. hak untuk mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup;
d. hak untuk berperan dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. hak untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
f. hak untuk berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan berupa: pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan;
g. bentuk perjuangan hak atau peran serta masyarakat yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. keterkaitan antara perkara pelanggaran terhadap Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peran serta masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
i. keterhambatan perjuangan hak ketika Terlapor/Terdakwa dilaporkan atau didakwa;
j. keperluan dilakukannya perjuangan hak; dan/atau
k. proporsionalitas antara kepentingan publik yang diperjuangkan dan dugaan pelanggaran yang didakwakan.
(2) Perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. penyampaian usulan atau keberatan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik secara lisan maupun tertulis;
b. penyampaian keluhan, pengaduan, pelaporan dugaan tindak pidana, gugatan administrasi atau perdata atau proses hukum lain yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan;
d. penyampaian pendapat di muka umum, lembaga pers, lembaga penyiaran, media sosial, aksi unjuk rasa, mimbar bebas, atau forum-forum lainnya;
dan/atau
e. komunikasi baik lisan maupun tertulis lainnya kepada Lembaga Negara dan/atau Lembaga Pemerintah terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(3) Perjuangan untuk mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, kecuali:
a. tidak ada alternatif lain atau pilihan tindakan lain selain perbuatan yang telah dilakukan; dan
b. perbuatan dilakukan dalam melindungi kepentingan hukum yang lebih besar atau kepentingan masyarakat luas.
Koreksi Anda
