Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap dakwaan penuntut umum, hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan/atau penasihat hukum untuk mengajukan keberatan guna membuktikan bahwa Terdakwa adalah pejuang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Dalam hal Terdakwa dan/atau penasihat hukumnya mengajukan keberatan disertai dengan bukti awal bahwa dakwaan yang diajukan oleh Penuntut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Hakim Pemeriksa Perkara memberikan kesempatan kepada Penuntut untuk menanggapi keberatan terdakwa dan/atau penasihat hukumnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak penyampaian keberatan diterima. (3) Hakim Pemeriksa Perkara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (2) menjatuhkan putusan sela. (4) Dalam hal terdakwa dan/atau penasihat hukum dapat membuktikan bahwa Terdakwa adalah pejuang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setelah mendengar tanggapan dari penuntut umum, hakim mengambil putusan akhir yang amarnya menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima tanpa harus memeriksa pokok perkara. (5) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penuntut umum dapat mengajukan upaya hukum kasasi. (6) Dalam hal hakim menolak keberatan terdakwa dan/atau penasihat hukumnya, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. (7) Apabila dalam pemeriksaan pokok perkara ternyata terbukti bahwa dakwaan Penuntut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dakwaan tidak dapat diterima.
Koreksi Anda