Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan bersama- sama oleh mereka yang tunduk pada kewenangan peradilan umum dan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Koreksi Anda