Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seorang ahli memberikan pendapat berdasarkan keahliannya di persidangan. (2) Hakim Pemeriksa Perkara menilai keahlian seorang ahli dengan memperhatikan: a. disiplin ilmu ahli yang dibuktikan melalui pendidikan formal, ijazah akademis (minimal strata 2), sertifikat mengikuti pelatihan, pendidikan khusus, dan/atau pengalaman; b. karya ilmiah atau penelitian relevan; dan/atau c. keaktifan mengikuti seminar atau lokakarya yang tercantum dalam daftar riwayat hidup. (3) Dalam hal ahli diajukan ke pengadilan berdasarkan pemeriksaan dan/atau penelitian lapangan, pendapat ahli harus didasarkan atas fakta yang valid dan relevan. (4) Orang yang memiliki keahlian khusus berdasarkan kearifan lokal yang diperoleh dari pengalamannya dapat diminta pendapatnya di persidangan.
Koreksi Anda