Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat bukti dalam tindak pidana lingkungan hidup adalah: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat: 1. hasil laboratorium, dituangkan dalam bentuk tertulis yang dapat dikuatkan dengan keterangan ahli di persidangan; 2. berita acara pengambilan sampel - pengambilan sampel harus valid diambil dengan prosedur ilmiah yang berlaku pada saat itu dan/atau sesuai standar nasional INDONESIA; 3. hasil interpretasi tertulis dari foto satelit; 4. surat atau nota dinas, memorandum, notula rapat atau segala sesuatu yang terkait; 5. peta; dan 6. dokumen kajian ilmiah antara lain KLHS, Amdal, UKL-UPL, SPPL; d. alat bukti elektronik: 1. informasi elektronik; 2. dokumen elektronik; dan/atau 3. hasil cetak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik; e. petunjuk; f. keterangan terdakwa; g. keterangan Korporasi; h. hasil forensik lingkungan, hutan, satwa liar; dan/atau i. alat bukti lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda