Koreksi Pasal 71
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Alat bukti dalam tindak pidana lingkungan hidup adalah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat:
1. hasil laboratorium, dituangkan dalam bentuk tertulis yang dapat dikuatkan dengan keterangan ahli di persidangan;
2. berita acara pengambilan sampel - pengambilan sampel harus valid diambil dengan prosedur ilmiah
yang berlaku pada saat itu dan/atau sesuai standar nasional INDONESIA;
3. hasil interpretasi tertulis dari foto satelit;
4. surat atau nota dinas, memorandum, notula rapat atau segala sesuatu yang terkait;
5. peta; dan
6. dokumen kajian ilmiah antara lain KLHS, Amdal, UKL-UPL, SPPL;
d. alat bukti elektronik:
1. informasi elektronik;
2. dokumen elektronik; dan/atau
3. hasil cetak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
e. petunjuk;
f. keterangan terdakwa;
g. keterangan Korporasi;
h. hasil forensik lingkungan, hutan, satwa liar; dan/atau
i. alat bukti lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
