Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Tergugat mengajukan eksepsi disertai dengan bukti awal bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Hakim Pemeriksa Perkara memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menanggapi eksepsi Tergugat dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak penyampaian eksepsi diterima. (2) Hakim Pemeriksa Perkara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan eksepsi sebagaimana dimaksud ayat (1) menjatuhkan putusan sela. (3) Hakim Pemeriksa Perkara menjatuhkan putusan berupa gugatan tidak dapat diterima apabila Tergugat mampu membuktikan dalil eksepsinya berdasarkan bukti awal yang cukup bahwa gugatan Penggugat telah melanggar Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (4) Apabila berdasarkan bukti awal Hakim Pemeriksa Perkara belum menemukan indikasi pelanggaran terhadap Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemeriksaan terhadap pokok perkara dilanjutkan. (5) Apabila dalam pemeriksaan pokok perkara ternyata terbukti bahwa gugatan Penggugat merupakan pelanggaran terhadap Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, gugatan ditolak. (6) Dalam hal gugatan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Hakim Pemeriksa Perkara dapat mengabulkan tuntutan ganti rugi Tergugat apabila dimintakan dalam gugatan rekonvensi.
Koreksi Anda