Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gugatan perdata atau gugatan rekonvensi yang secara langsung atau tidak langsung dimaksudkan untuk menghambat perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan pelanggaran terhadap Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Setiap orang yang melakukan perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang digugat secara perdata dapat mengajukan eksepsi atau jawaban bahwa gugatan tersebut berhubungan dengan upayanya dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Koreksi Anda