Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan hukum diberikan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2) Dalam menilai perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Hakim Pemeriksa Perkara mengidentifikasi atau mempertimbangkan faktor sebagai berikut:
a. hak untuk memperoleh kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia;
b. hak untuk mendapatkan akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
c. hak untuk mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup;
d. hak untuk berperan dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. hak untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
f. hak untuk berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, penyampaian informasi, dan/atau laporan;
g. bentuk perjuangan hak atau peran serta masyarakat yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. keterkaitan antara perkara pelanggaran terhadap Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peran serta masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
i. keterhambatan perjuangan hak ketika gugatan diajukan terhadap Tergugat;
j. keperluan dilakukannya perjuangan hak; dan/atau
k. proporsionalitas antara kepentingan publik yang diperjuangkan dan gugatan yang diajukan terhadap Tergugat.
(3) Perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyampaian usulan atau keberatan mengenai pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara lisan maupun tertulis;
b. penyampaian keluhan, pengaduan, pelaporan dugaan tindak pidana, gugatan administrasi atau perdata, atau proses hukum lain yang berkaitan dengan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan;
d. penyampaian pendapat di muka umum, lembaga pers, lembaga penyiaran, media sosial, aksi unjuk rasa, mimbar bebas, atau forum lainnya; dan/atau
e. komunikasi baik lisan maupun tertulis lainnya kepada Lembaga Negara dan/atau Lembaga Pemerintah terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(4) Perjuangan untuk mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, kecuali dapat dibuktikan bahwa:
a. tidak ada alternatif lain atau pilihan tindakan lain selain perbuatan yang telah dilakukan; dan
b. perbuatan dilakukan dalam melindungi kepentingan hukum yang lebih besar untuk kepentingan masyarakat luas.
Koreksi Anda
