Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Mediator dalam membantu merumuskan kesepakatan perdamaian wajib memastikan bahwa kesepakatan perdamaian tidak merugikan kepentingan pelindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara memastikan kepentingan pelindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup telah dirumuskan dalam akta perdamaian.
(3) Hakim Pemeriksa Perkara wajib menolak mengesahkan kesepakatan perdamaian menjadi akta perdamaian apabila kesepakatan tersebut merugikan kepentingan pelindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Koreksi Anda
