Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Hakim Pemeriksa Perkara hanya dapat membebaskan Tergugat dari tanggung jawab mutlak apabila Tergugat mampu membuktikan kerugian lingkungan yang terjadi yang disebabkan oleh bencana alam atau perbuatan
pihak lain yang tidak memiliki hubungan kerja atau hubungan kontraktual dengan Tergugat.
(2) Pertanggungjawaban dapat dimintakan kepada Tergugat apabila tidak dapat membuktikan bahwa Tergugat tidak melakukan pembiaran kegiatan pihak lain yang tidak memiliki hubungan kerja atau hubungan kontraktual sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang telah menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta perbuatan pihak lain ini tidak dapat diprediksi oleh Tergugat.
(3) Hakim Pemeriksa Perkara dalam penentuan menerima atau tidak menerima pembelaan berdasarkan dalil bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan hal sebagai berikut:
a. bencana alam tersebut merupakan keadaan sangat luar biasa yang skalanya tidak pernah terjadi sebelumnya;
b. bencana tersebut tidak dapat diprediksi oleh ilmu pengetahuan terbaik yang ada (best available science);
dan
c. bencana tersebut serta kerugian yang diakibatkannya terjadi tanpa campur tangan Tergugat sama sekali.
Koreksi Anda
