Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Orang perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, Organisasi Lingkungan Hidup, instansi pemerintah pusat, dan/atau pemerintah daerah dapat menggunakan dalil tanggung jawab mutlak tanpa harus didahului dengan temuan ketidaktaatan dalam pengawasan administratif.
(2) Dalil tanggung jawab mutlak dapat dicantumkan dalam gugatan oleh Penggugat atau ditetapkan oleh Hakim Pemeriksa Perkara setelah melihat sifat tindakan, usaha, dan/atau kegiatan saat menangani perkara.
Koreksi Anda
