Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan putusan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pejabat pemerintahan yang bersangkutan dikenai upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif. (3) Tergugat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dapat diumumkan pada media massa cetak setempat. (4) Selain diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua Pengadilan harus mengajukan hal ini kepada PRESIDEN sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Koreksi Anda