Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pengujian Hakim Pemeriksa Perkara terhadap keabsahan Keputusan Administrasi Pemerintahan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan alat uji:
a. peraturan perundang-undangan;
b. asas umum pemerintahan yang baik; dan
c. ketentuan hak asasi manusia.
Koreksi Anda
