Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengujian Hakim Pemeriksa Perkara terhadap keabsahan Keputusan Administrasi Pemerintahan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan alat uji: a. peraturan perundang-undangan; b. asas umum pemerintahan yang baik; dan c. ketentuan hak asasi manusia.
Koreksi Anda