Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penentuan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
(2) Pembuktian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam perkara Tata Usaha Negara
dapat dilakukan berdasarkan hasil kajian atau keterangan ahli apabila baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dan/atau parameter di dalamnya belum ditetapkan.
Koreksi Anda
