Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (2) Pembuktian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam perkara Tata Usaha Negara dapat dilakukan berdasarkan hasil kajian atau keterangan ahli apabila baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dan/atau parameter di dalamnya belum ditetapkan.
Koreksi Anda