Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Seorang ahli dapat memberikan pendapat berdasarkan keahliannya, baik dengan surat maupun dengan lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji menurut kebenaran sepanjang pengetahuannya yang sebaik- baiknya.
(2) Hakim Pemeriksa Perkara dapat menilai keahlian seorang ahli dengan memperhatikan:
a. disiplin ilmu ahli yang dibuktikan melalui pendidikan formal, ijazah akademis minimal sarjana strata 2 (dua), sertifikat mengikuti pelatihan, pendidikan khusus, dan/atau pengalaman;
b. karya ilmiah atau penelitian relevan; dan/atau
c. keaktifannya dalam seminar atau lokakarya dan tercantum dalam daftar riwayat hidup.
(3) Dalam hal ahli diajukan ke pengadilan berdasarkan pemeriksaan dan/atau penelitian lapangan, pendapat ahli harus didasarkan atas fakta yang valid dan relevan.
(4) Orang yang memiliki keahlian khusus berdasarkan kearifan lokal yang diperoleh dari pengalamannya dapat diajukan oleh pihak di persidangan untuk memberikan keterangan keahliannya.
Koreksi Anda
