Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kelayakan Amdal atau UKL-UPL yang menjadi dasar Keputusan Administrasi Pemerintahan meliputi:
a. kompetensi penyusun dalam hal dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. tata cara penyusunan, termasuk pemenuhan hak akses informasi dan hak akses masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna;
c. substansi; dan
d. keabsahan berbagai dokumen yang menjadi dasar penerbitan Amdal atau UKL-UPL dan Keputusan Administrasi Pemerintahan terkait.
(2) Dalam memeriksa dan menilai substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Hakim Pemeriksa Perkara mempertimbangkan:
a. seluruh kajian yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kajian mengenai berbagai dampak yang muncul dari rencana kegiatan/usaha;
b. kecukupan dokumen rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap seluruh dampak yang diperkirakan muncul dari rencana kegiatan/usaha;
c. kesesuaian rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dengan kebijakan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, rencana tata ruang, standar lingkungan hidup, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, baku
mutu pencemaran, dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berlaku; dan
d. ada atau tidak adanya pertimbangan terhadap saran, pendapat, dan tanggapan yang diajukan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf (d) bahwa dokumen tersebut tidak mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi.
Koreksi Anda
