Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bukti Ilmiah dapat berupa: a. keterangan ahli di persidangan; b. pendapat ahli yang dituangkan dalam bentuk tertulis; c. hasil uji laboratorium; d. laporan hasil penelitian; e. hasil forensik, antara lain forensik lingkungan, hutan, satwa liar; dan/atau f. bukti lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Koreksi Anda