Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Bukti Ilmiah dapat berupa:
a. keterangan ahli di persidangan;
b. pendapat ahli yang dituangkan dalam bentuk tertulis;
c. hasil uji laboratorium;
d. laporan hasil penelitian;
e. hasil forensik, antara lain forensik lingkungan, hutan, satwa liar; dan/atau
f. bukti lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Koreksi Anda
