Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Tenggang waktu pengajuan gugatan Tata Usaha Negara Lingkungan Hidup di pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh warga masyarakat atau diumumkan oleh badan dan/atau pejabat administrasi pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif.
(2) Pihak ketiga yang tidak dituju oleh keputusan hasil tindak lanjut upaya administratif, tenggang waktu pengajuan gugatan lingkungan hidup di pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari secara kasuistis sejak yang bersangkutan:
a. menerima atau mengetahui adanya Keputusan Administrasi Pemerintahan yang menjadi objek sengketa atau sejak mengetahui adanya potensi atau terjadinya dampak lingkungan; atau
b. mengetahui dilakukannya atau tidak dilakukannya Tindakan Administrasi Pemerintahan yang menjadi objek sengketa atau sejak mengetahui adanya potensi atau terjadinya dampak lingkungan.
(3) Tenggang waktu pengajuan gugatan dalam perkara Gugatan Warga Negara adalah 90 (sembilan puluh) hari dihitung setelah selesainya jangka waktu notifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12.
(4) Tenggang waktu pengajuan gugatan dalam gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang tidak melakukan tindakan dihitung 90 (sembilan puluh) hari setelah dilewati tenggang waktu 5 (lima) hari sejak kepentingannya dirugikan, kecuali diatur secara khusus.
Koreksi Anda
