Koreksi Pasal 79
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kerusakan/pencemaran terjadi dalam objek perkara yang sama dan sudah diputus dalam putusan pidana yang memerintahkan melakukan perbaikan/Pemulihan Lingkungan Hidup, penghukuman pemulihan dalam putusan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 tidak dapat diterapkan.
(2) Dalam hal kerusakan/pencemaran terjadi dalam objek perkara yang sama dan sudah diputus dalam putusan perdata yang memerintahkan melakukan perbaikan/Pemulihan Lingkungan Hidup, penghukuman pemulihan dalam putusan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 tidak dapat diterapkan.
(3) Dalam hal terhadap objek perkara yang sama, diajukan gugatan perdata dan tuntutan pidana; kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, putusan yang dilaksanakan adalah putusan yang lebih dahulu telah berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
