Koreksi Pasal 69
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Sanksi dalam tindak pidana Korporasi dapat dijatuhkan pada:
a. Korporasi; dan/atau
b. pengurus Korporasi yang memenuhi kualifikasi sebagai orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2) Pidana bagi Korporasi dan/atau pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus pidana bagi pelaku faktual.
(3) Masing-masing pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diajukan dalam persidangan secara bersama-sama atau sendiri- sendiri.
Koreksi Anda
