Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindak pidana korporasi terjadi jika tindak pidana dilakukan untuk, oleh, dan/atau atas nama Korporasi. (2) Tindak pidana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika: a. Korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut; b. tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi; c. tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan kegiatan usaha Korporasi; d. tindakan tersebut menggunakan sumber daya, dana dan/atau segala bentuk dukungan atau fasilitas lainnya dari Korporasi; atau e. tindakan tersebut didasarkan pada keputusan pengurus Korporasi yang berwenang. (3) Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana pada ayat (1) berdasarkan: a. tindak pidana tersebut dianggap sebagai tindakan Korporasi, jika: 1. tindak pidana dilakukan oleh orang yang berada di bawah Korporasi atau pihak ketiga yang bekerja berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain atas permintaan atau perintah korporasi atau pengendali dari Korporasi yang bersangkutan; dan/atau 2. tindak pidana dilakukan oleh pengurus Korporasi. b. tindak pidana terjadi karena kesalahan Korporasi berupa: 1. Korporasi mempunyai kemampuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana tapi tidak melakukannya; 2. Korporasi tidak memiliki kebijakan dan/atau tidak melakukan langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum, mencegah tindak pidana, atau mencegah dampak yang lebih besar; 3. Korporasi memiliki budaya atau kebiasaan yang mendorong atau menerima tindak pidana yang dilakukan; atau 4. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana atau tidak melakukan langkah yang layak atas tindak pidana yang terjadi. (4) Pengurus Korporasi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana adalah pengurus yang pada saat tindak pidana terjadi: a. merupakan orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana; b. mempunyai kendali dan kewenangan untuk mencegah tindak pidana terjadi tetapi tidak dilakukan; c. menerima tindakan pelaku fisik dengan menyetujui, membiarkan, dan/atau tidak cukup melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik; atau d. tidak memiliki kebijakan yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya tindak pidana.
Koreksi Anda