Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Orang perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, Organisasi Lingkungan Hidup, pemerintah pusat, dan/atau pemerintah daerah dapat mengajukan gugatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tuntutan tindakan pemulihan dan/atau permintaan biaya pemulihan.
Koreksi Anda
