Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan perkara lingkungan hidup dalam peraturan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta prinsip pembangunan berkelanjutan lainnya yang berkembang dalam hukum lingkungan internasional. (2) Hakim Pemeriksa Perkara dalam memeriksa perkara lingkungan hidup wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Koreksi Anda