Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk: a. memberikan pedoman bagi para hakim, baik hakim pada peradilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi serta peninjauan kembali dalam melaksanakan tugasnya mengadili perkara lingkungan hidup; b. melengkapi hukum materiil dan hukum formil tata usaha negara, perdata, dan pidana yang berlaku dalam praktik peradilan; dan c. memberikan pedoman bagi pejabat kepaniteraan pada pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi serta peninjauan kembali dalam pengadministrasian perkara lingkungan hidup, khususnya penomoran perkara lingkungan hidup.
Koreksi Anda