Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN MENGADILI PERKARA LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Hakim Lingkungan Hidup adalah hakim yang telah dinyatakan lulus pelatihan dan memiliki surat keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai hakim lingkungan hidup. 2. Hakim Pemeriksa Perkara adalah majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua/kepala pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara. 3. Mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. 4. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 5. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. 6. Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, yang terdiri atas satu orang atau lebih yang mengajukan gugatan untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud. 7. Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup adalah suatu tata cara pengajuan gugatan yang diajukan oleh organisasi lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diajukan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. 8. Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup. 9. Gugatan Warga Negara adalah suatu tata cara pengajuan gugatan yang diajukan oleh setiap warga negara INDONESIA terhadap suatu perbuatan melawan hukum dengan mengatasnamakan kepentingan umum dan dengan alasan adanya pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban hukum oleh pemerintah, lembaga negara, dan/atau pihak swasta. 10. Asas Kehati-hatian adalah asas yang mengutamakan tindakan pencegahan dalam hal menghadapi ketidakpastian pembuktian mengenai dampak serius yang akan terjadi atau yang terjadi akibat suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi atau perbedaan keterangan ahli. 11. Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. 12. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fìsik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. 13. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 14. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 15. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. 16. Bukti Ilmiah adalah penjelasan hubungan antara dua atau lebih komponen atau unsur-unsur dalam lingkungan hidup yang dikemukakan dalam bentuk tertulis oleh ahli berdasarkan hasil penelitian atau hasil keilmuannya dengan atau tanpa disertai penjelasan di depan persidangan. 17. Perjuangan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat adalah perbuatan-perbuatan dalam bentuk antara lain, pernyataan pendapat lisan dan tulisan di ruang publik atau privat serta upaya litigasi yang dilakukan setiap orang, Organisasi Lingkungan Hidup, atau organisasi masyarakat dengan cara yang sesuai dengan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 18. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 19. Eksekusi Perdata/Tata Usaha Negara adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang isinya mengandung penghukuman dan apabila termohon eksekusi tidak melaksanakan secara sukarela, dilaksanakan upaya paksa. 20. Pemulihan Lingkungan Hidup adalah upaya dan tindakan untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup yang tercemar dan/atau rusak agar kembali pada keadaan semula atau kembali pada kualitas lingkungan tertentu yang ditentukan sesuai dengan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan. 21. Kerugian Lingkungan Hidup adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 22. Hari adalah hari kalender, kecuali di dalam peraturan terkait dinyatakan lain.
Koreksi Anda