Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan melalui LPSK, salinan penetapan Pengadilan disampaikan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari dihitung sejak penetapan diucapkan.
(2) LPSK menyampaikan
penetapan kepada Pemohon, Termohon dan/atau Pihak Ketiga paling lambat 7 (tujuh) Hari dihitung sejak tanggal penerimaan penetapan.
(3) Dalam hal permohonan diajukan oleh Pemohon, salinan penetapan Pengadilan disampaikan langsung kepada Pemohon, Termohon dan/atau Pihak Ketiga paling lambat 7 (tujuh) Hari dihitung sejak putusan diucapkan.
Koreksi Anda
