Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan melalui LPSK, salinan penetapan Pengadilan disampaikan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari dihitung sejak penetapan diucapkan. (2) LPSK menyampaikan penetapan kepada Pemohon, Termohon dan/atau Pihak Ketiga paling lambat 7 (tujuh) Hari dihitung sejak tanggal penerimaan penetapan. (3) Dalam hal permohonan diajukan oleh Pemohon, salinan penetapan Pengadilan disampaikan langsung kepada Pemohon, Termohon dan/atau Pihak Ketiga paling lambat 7 (tujuh) Hari dihitung sejak putusan diucapkan.
Koreksi Anda