Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Hakim yang ditunjuk MENETAPKAN Hari sidang pertama paling lama 2 (dua) Hari sejak menerima penetapan penunjukan, disertai dengan perintah kepada Pemohon dan Termohon untuk mempersiapkan alat bukti.
(2) Hakim mengirimkan
permohonan kepada Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Oditurat Militer setempat disertai panggilan untuk menghadiri sidang.
(3) Dalam hal ganti rugi akan dibayarkan oleh Pihak Ketiga, Pihak Ketiga tersebut wajib dihadirkan dalam sidang untuk dimintai persetujuannya.
(4) Panggilan sidang harus sudah diterima oleh Pemohon, Termohon, Jaksa Agung/Kejaksaan Tinggi/Negeri/Oditur Militer dan/atau Pihak Ketiga dalam waktu paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum persidangan.
(5) Dalam hal Pemohon atau Termohon tidak hadir pada Hari sidang pertama dan tidak mengirimkan kuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, pemanggilan dilakukan 1 (satu) kali lagi.
(6) Dalam hal Pemohon tetap tidak hadir pada Hari sidang kedua, permohonan dinyatakan gugur.
(7) Dalam hal Termohon tetap tidak hadir pada Hari sidang kedua, pemeriksaan dilanjutkan tanpa hadirnya Termohon.
(8) Pemeriksaan persidangan meliputi:
a. pembacaan permohonan Pemohon;
b. pembacaan jawaban Termohon;
c. pemeriksaan alat bukti; dan
d. pembacaan penetapan.
(9) Pengadilan wajib memutus permohonan dalam bentuk penetapan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari sejak sidang pertama.
(10) Ketentuan mengenai putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (12) dan ayat (13) berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan yang diajukan setelah adanya putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(11) Upaya hukum terhadap penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) hanya dapat diajukan banding.
(12) Penetapan Pengadilan banding bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda
