Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Kompensasi dalam perkara tindak pidana terorisme diberikan oleh LPSK berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) LPSK melaksanakan pemberian Kompensasi kepada Pemohon dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak tanggal salinan putusan Pengadilan diterima LPSK.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan putusan Kompensasi tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) sampai dengan ayat (10) berlaku secara mutatis mutandis terhadap putusan Pengadilan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
