Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Salinan putusan Pengadilan disampaikan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak putusan diucapkan.
(2) LPSK menyampaikan
putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak tanggal menerima putusan.
Koreksi Anda
