Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Hakim yang ditunjuk MENETAPKAN Hari sidang pertama paling lama 2 (dua) Hari dihitung sejak menerima penetapan penunjukan, disertai dengan perintah kepada LPSK untuk mempersiapkan alat bukti.
(2) Panggilan sidang harus sudah diterima LPSK dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sebelum persidangan.
(3) Dalam hal LPSK tidak hadir pada Hari sidang pertama meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, pemanggilan dilakukan 1 (satu) kali lagi.
(4) Dalam hal LPSK tetap tidak hadir pada Hari sidang kedua, permohonan dinyatakan gugur.
(5) Hakim dapat menghadirkan Korban, penyidik yang menyidik tindak pidana tersebut atau pihak lain yang terkait di persidangan.
(6) Pemeriksaan persidangan meliputi:
a. pembacaan permohonan Kompensasi oleh LPSK;
b. pemeriksaan alat bukti; dan
c. pembacaan putusan.
(7) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c memuat amar:
a. menolak atau menerima permohonan Kompensasi;
b. menerima atau menolak, baik sebagian atau seluruhnya permohonan Kompensasi; dan
c. besaran Kompensasi yang harus dibayarkan LPSK.
(8) Pengadilan wajib memutus permohonan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari sejak pembacaan permohonan.
(9) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) hanya dapat diajukan upaya hukum banding.
(10) Putusan Pengadilan banding bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda
