Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaku tindak pidana terorisme tidak ditemukan atau meninggal dunia, LPSK mengajukan permohonan Kompensasi dari Korban/ahli waris Korban beserta pertimbangan dan Keputusan LPSK kepada Pengadilan untuk mendapatkan putusan dengan tembusan kepada Pemohon. (2) Panitera Pengadilan yang membidangi perkara pidana/jinayat wajib memeriksa kelengkapan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari. (3) Dalam hal permohonan belum lengkap, panitera mengembalikan berkas permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada LPSK untuk memperbaiki dan melengkapi permohonannya paling lama 7 (tujuh) Hari dihitung sejak pemberitahuan diterima. (4) Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap, panitera mencatat permohonan tersebut dalam buku register dengan kode penomoran: a. untuk pengadilan negeri, Nomor…/Kom.Pid/20…/PN…… jo. nomor pokok perkara pidananya; b. untuk mahkamah syari’yah, Nomor…/ Kom.Pid/20…/MS……. jo. nomor pokok perkara pidananya; atau c. untuk pengadilan militer/pengadilan militer tinggi Nomor…/ Kom.Pid/20…/PM….… jo. nomor pokok perkara pidananya. (5) Ketua/Kepala Pengadilan menunjuk Hakim untuk mengadili Permohonan Kompensasi dalam waktu 1 (satu) Hari setelah permohonan dinyatakan lengkap. (6) Panitera menunjuk panitera pengganti dan juru sita pada Hari yang sama dengan penunjukan Hakim.
Koreksi Anda